Thursday, May 2, 2013

Survei Sumber Biaya yang Mendukung Mahasiswa Indonesia

Berikut ini adalah hasil survei terbaru mengenai faktor-faktor dan sumber biaya untuk menunjang perkuliahan Mahasiswa di Indonesia tahun 2013 yang dilakukan oleh Jendral Kancil, Inc.

Survei dilakukan dengan metode sampel ANSI (American Nasional Standar), dimana dari 100 orang responden mahasiswa, mulai dari tingkat awal, tengah, dan akhir, didapatkan fakta sebagai berikut:


 Hal ini menyimpulkan bahwa perhatian pemerintah Indonesia terhadap pendidikan tingkat tinggi tidak serius. Dimana mahasiswa adalah tulang punggung pendidikan bangsa, yang nantinya akan melanjutkan kepemimpinan masa kini, dan menentukan arah, tujuan, dan perkembangan negara.

Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 yang isinya mengatur tentang "Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan". Seharusnya pemerintah lebih meningkatkan dukungan terhadap proses pendidikan di jenjang Perguruan Tinggi, terutama mengenai dana dan fasilitas yang memungkinkan berkembangnya mahasiswa Indonesia untuk bebas menentukan masa depan nya tanpa terkendala masalah fiskal.

Tujuan survei ini selain menyindir pemerintah, adalah untuk membuka wawasan mahasiswa tentang pentingnya belajar hingga tingkat tinggi, dan tidak menyia-nyiakan proses belajar. Sebagian besar mahasiswa sangat tergantung pada orang tua, dan hanya sebagian kecil yang mencari biaya secara mandiri. Oleh karena itu mahasiswa harus meningkatkan motivasi, efektifitas dan kualitas belajarnya, serta mempunyai visi yang jelas bagi masa depan setelah lulus dari perkuliahan.



 

1 komentar:

Unknown said...

Sebetulnya untuk masalah biaya pendidikan pemerintah telah mengaturnya dalam UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
permasalahan lainnya adalah:
> apakan peraturan perundangan itu tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat yang kita ketahui bersama bahwa biaya pendidikan sangat-sangat mahal (PTN/PTS) sedangkan sebagaimana yang tercantum dalam UU no 12/2012 pasal 74 pemerintah hanya menjaring 20% dari jumlah mahasiswa yang baru diterima untuk mendapat bantuan pemerintah, padahal yang membutuhkan bantuan sangat banyak.
> apakah program tersebut sejauh ini telah berjalan sebagaimana mestinya? buktinya masih ada mahasiswa yang secara kualitas akademis sangat bagus, tidak memiliki kecukupan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tapi justru tidak menerima hak pendidikannya, yang ada malah orang "berduit" yang membeli kursi untuk memasukkan anaknya ke PT tertentu hanya karena prestige semata.
> atau justru masalah paradigma calon mahasiswa yang memandang pendidikan tinggi itu tidak penting?. paradigma "pendidikan tinggi mencetak birokrat korup", ini sudah semakin marak dikalangan pelajar yang hendak masuk ke PT.

sehingga, substansi masalah pendidikan Indonesia ini sebelah mananya??